AMBON, iNews.id – Polda Maluku membantah tudingan yang menyebut terdapat diskriminasi dalam tahapan seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023. Tudingan tersebut dinilai tak mendasar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan persyaratan untuk menjadi taruna Akpol berdasarkan keputusan Mabes Polri. Dia mengatakan Polda Maluku dan jajaran hanya sebagai pelaksana dan wajib melaporkan hasilnya ke Mabes Polri.
“Kalau ada yang kecewa itu pasti, karena kompetisi untuk memilih yang terbaik berdasarkan standar yang telah ditetapkan,” kata Ohoirat, Selasa (9/5/2023).
Dia menyebut, peserta seleksi yang gagal dapat menyampaikan keberatan kepada panitia pelaksana yang telah dibentuk. Termasuk pada Ombudsman yang mengawasi jalannya proses seleksi.
“Jadi tidak semuanya ke Kapolda dan itu sesuai ketentuan dalam pakta integritas yang diikuti oleh semua panitia termasuk pengawas internal dan eksternal termasuk Ombudsman,” katanya.
Dia menyayangkan adanya tudingan itu. Sebab, kata dia, Polri selalu terbuka dalam setiap penerimaan taruna AKPOL. Kualitas Sumber daya manusia yang unggul kini lebih diutamakan.
“Tahun 2022 kemarin itu ada taruna Akpol yang orang tuanya seorang nelayan juga bisa lulus. Namanya adalah Villareal D. Izecson. Ada yang orang tuanya bekerja sebagai PNS juga lulus yaitu Ezekiel Abner Maelissa, dan anak seorang kapolsek juga lulus yakni Rangga Amard Hutahean. Bahkan tahun 2021 juga ada anak PNS pada Denzipur 9 juga lolos yaitu Muhammad Risal Taufik Darwis. Jadi kalau ada yang bilang kita pilih-pilih itu tidak benar,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku itu menduga permasalahan yang diangkat karena diduga ada salah satu orang tua calon taruna yang tidak terima anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) tahap I seleksi penerimaan Akpol.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait