AMBON, iNews.id - Pasar Mardika yang berada di Kota Ambon, Maluku akan dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan. Keputusan ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan kawasan tertib protokol kesehatan di Pasar Mardika akan dimulai pada 8 Juni 2020. Protokol yang akan diterapkan di antaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak antara pedagang dengan pembeli dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.
"Terhitung hari ini (Rabu) setelah diresmikan, maka akan dilakukan sosialisasi bagi para pedagang maupun supir angkot yang beraktivitas di kawasan ini," katanya saat meresmikan Pasar Mardika sebagai kawasan tertib protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).
Nantinya, di kawasan pasar akan ditempatkan petugas gabungan dari Pemkot Ambon bersama TNI/Polri. Mereka akan berjaga di pintu-pintu masuk Pasar Mardika maupun Batu Merah.
"Akan ada enam pintu masuk ke pasar dan Terminal Mardika," katanya.
Petugas jaga akan memeriksa suhu tubuh dan memeriksa pemakaian masker para pedagang, pembeli maupun sopir angkutan umum dan pribadi. Selain itu, jarak antara lapak pedagang juga akan diatur 1 meter. Pedagang juga akan diatur menggunakan nomor ganjil dan genap.
"Kami juga meminta para pembeli untuk menjaga jarak sehingga tidak terjadi kerumunan saat berbelanja," ujarnya.
Richard meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Ambon, untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. "Setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat akan percuma, karena itu dukungan masyarakat sangat penting," kata Richard.
Kawasan tertib protokol kesehatan juga merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020.
Dia mengatakan, tidak pernah diam dalam menyikapi perkembangan Covid-19. Seluruh upaya dilakukan dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait