"Korban ini seorang tuna rungu, jadi saat ini kami telah berkoordinasi dengan bidang disabilitas sebagai juru bahasa," kata Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman, Selasa (3/1/2023).
Keempat pelaku masing-masing berinisial FA, ML, LI dan AB. Saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ternate Selatan dan diancam dengan 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait