Ilustrasi nenek dianiaya anak tiri di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Ist)

Menurutnya anak tiri pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Jumat (11/10/ 2024) pukul 02.30 WITA. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/14/X/2024/Reskrim tanggal 11 Oktober 2024.

"Pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network