Menurutnya, pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Nanti pelaku akan dibawa dan ditahan di Polres Malteng, sekaligus diperiksa di sana,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait