Pemerkosa mama muda hingga meninggal pendarahan di Banda Neira, Maluku Tengah yang sempat buron 5 hari ditangkap polisi. (Foto: Antara/Satreskrim Polres Malteng)

Menurutnya, pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

“Nanti pelaku akan dibawa dan ditahan di Polres Malteng, sekaligus diperiksa di sana,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network