TERNATE, iNews.id - Penyelenggaraan resepsi pernikahan pada malam hari resmi dilarang di Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut). Keputusan ini terkait pembatasan kegiatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Sekda Halut, Yudihart Noya mengatakan, peraturan baru tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Edaran tersebut Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Di mana, pada 6 Januari 2021 munculnya varian baru virus Covid-19, maka untuk pelaksanaannya merealisasikan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Halut tertanggal 12 Januari 2021.
"Satgas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sejumlah instruksi sesuai dalam edaran dan jelas ada pembatasan jam malam. Dimana kegiatan perdagangan atau aktivitas jual-beli dari pagi dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT," katanya, Kamis (14/1/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait