KPK mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Louhenapessy, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. (ANTARA/KPK)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.

Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network