"Oleh karena itu, penyidik Polres Halmahera Timur bersama dengan Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan, tetapi ditolak oleh warga sekitar 50 orang yang menggunakan senjata tajam (parang)," kata Irwan.
Dalam aksi penolakan tersebut, terjadi perusakan kendaraan yang digunakan penyidik. Dengan mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif, penyidik dan tim memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan dan kembali ke Mapolres Halmahera Timur.
Penyidik Polres Halmahera Timur dijadwalkan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu pada Senin (27/3/2023). Irwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Timur.
"Tentunya akan dilakukan dengan profesional dan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait