Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon memenuhi panggilan Kejari Ambon guna dimintai keterangan terkait anggaran Rp5,3 miliar tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (13/12/2021). ANTARA/Daniel

Pemanggilan tiga pimpinan dewan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sebagai bukti Kejari Ambon serius mengungkap ada tidaknya tindak pidana penyelewengan keuangan daerah senilai Rp5.3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, menemukan aliran dana sebesar Rp5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik telah meminta klarifikasi dan keterangan dari 49 orang di antaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekkot dan Kepala Bapekot Ambon, staf keuangan Sekretariat DPRD, Pokja DPRD, pendamping komisi dan beberapa kontraktor.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network