Polda Maluku dan Polresta Ambon saat ekspose kasus pencurian modus pecah kaca mobil dengan tersangka residivis. (Foto: Humas Polri)

“Baru 8 LP yang kita inventarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” katanya.

Kapolresta Ambon mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan. Dia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan Command Center Kominfo Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon sehingga dapat kita monitor,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network