Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace. Region ini dihuni tiga jenis babirusa yaitu babirusa sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi dan babirusa togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean. Kemudian, babirusa maluku (Babyrousa babyrussa) yang sebarannya teridentifikasi meliputi Kepulauan Sula, yaitu Pulau Mangole, Taliabu, serta Buru.
Babyrousa spp. termasuk dalam Apendiks I CITES, artinya spesimennya dilarang untuk diperdagangkan baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya. Satwa liar tersebut juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategori vulnerable.
Secara nasional, jenis babirusa tersebut termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak 1931.
Indra menyatakan dukungan sepenuhnya untuk upaya-upaya konservasi satwa jenis itu yang akan dilakukan oleh BKSDA Maluku ke depannya.
Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh BKSDA Maluku ternyata juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti gosong maluku (Eulopia wallacei), burung arika (Gallicrex cinerea), gosong kelam (Megaphodius freycinet buruensis), musang/rase (Viverra tangalunga), biawak (Varanus salvatori), rusa timor (Rusa timorensis), dan babi hutan sulawesi (Sus celebensis).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait