AMBON, iNews.id - Pemprov Maluku diminta menyerahan dokumen RAPBD 2021 kepada DPRD tepat waktu. Hal itu untuk menghindari adanya kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu.
Wakil ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina mengatakan, jika dokumen diserahkan tepet waktu, Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu," kata Efendy, Kamis (26/11/2020).
Dia mengatakan, dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 belum diserahkan hingga 26 November 2020. Padahal beberapa hari lagi sudah masuk awal Desember.
"Sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti begini. Sehingga tidak ada kesempatan bagi DPRD untuk mempelajari dokumen RAPBD itu secara serius," ujar Efendy.
Menurut dia, batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020. Semestinya sejak pekan kemarin dokumen RAPBD 20201 dari Pemprov sudah diterima legislatif sehingga bisa dibahas dalam pekan ini.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait