Menurutnya, pemutihan kendaraan dinas mekanismenya terbuka dan dilakukan secara online dengan dua cara, yakni khusus kendaraan kepala daerah dan DPRD melalui pembelian langsung.
Dia menyampaikan, pembelian langsung yaitu, harga pasar yang dinilai langsung oleh tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan digunakan instrumen Permendagri dari harga pasar.
Apabila usia kendaraan lebih dari tujuh tahun, dari harga pasar dikalikan 25 persen yang akan dibayarkan oleh pemenang. Sedangkan untuk kendaraan operasional jabatan yang ada di setiap OPD harus melalui proses penilaian dan lelang secara terbuka.
Pihaknya menargetkan dari pelelangan tersebut nilai jual akan meningkat dibandingkan dengan pelelangan tahap pertama. "Yang pasti harga tidak ekonomis karena kondisi kendaraan masih bagus, berarti harganya juga masih bagus," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait