AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian waktu operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam operasional dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Joy Adriaansz menyatakan, penyesuaian waktu operasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.
Penyesuaian tersebut di antaranya, restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 02.00 WIT. Kegiatan atau aktivitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT.
Operasional mal atau toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT. Angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur. Jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari," ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait