Dalam persidangan terungkap, terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah kedua korban yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.
Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah membunuh kedua korban pada Sabtu (28/8/2021). Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, ayah korban Saul Manafe mengaku merasa puas.
“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega. Keputusan Majelis Hakim ini keputusan yang adil, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga," ujar Saul seusai persidangan dikutip dari iNewsTTU.id.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait