Akibat penganiayaan tersebut, bocah berinisial AL ini terkuka dan mendapat tujuh jahitan di tangan kiri. Sementara pelaku ditangkap anggota Polsek Wolio beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1,3 (sepertiga) dari ancaman hukuman," kata Wakapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait