Sidang vonis kasus penganiayaan yang menyebabkan mahasiswa Unpatti tewas. (Foto: Antara)

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Siska Louhenapessy, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon meninggal dunia tersebut melibatkan enam orang terdakwa. Tiga pelaku masih di bawah umur dan telah divonis bervariasi oleh Hakim Pengadilan Anak di Kantor PN Ambon pada Maret 2021.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network