Para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Siska Louhenapessy, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon meninggal dunia tersebut melibatkan enam orang terdakwa. Tiga pelaku masih di bawah umur dan telah divonis bervariasi oleh Hakim Pengadilan Anak di Kantor PN Ambon pada Maret 2021.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait