AMBON, iNews.id - Pelajar 16 tahun di Kota Ambon diamankan anggota Polda Maluku karena melakukan penipuan game online dengan menjual akun palsu. Korban sesama pelajar 17 tahun asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dia mencari jasa penjualan akun game online di media sosial Instagram. Setelah ditelusuri, korban menemukan akun milik pelaku yang mengupdate penjualan akun game online.
Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku. Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang ke rekening pelaku.
Usai menerima uang, pelaku mengirimkan akun game online kepada korban. Namun game tersebut tidak sesuai dengan keterangan saat dijual sehingga korban merasa tertipu.
Dari kejadian itu, korban kemudian mencari nomor kontak Polda Maluku pada Google. Korban kemudian mendapatkan kontak Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina dan langsung melapor.
Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yakni personel Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait