Kala itu, RW (9) diperkosa di rumah pelaku, sebelum diperkosa RW sedang asik nonton tv di ruangan tamu. RW kemudian dipanggil AF masuk kamar untuk menemani bercerita.
"Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 wit di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar," katanya.
Atas perbuatan, AF dijerat dengan delik persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait