Dia mengatakan, pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Barang-barang tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Maka dari itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, maka harus dilakukan pemusnahan.
Barang eks impor tersebut merupakan kiriman pada periode akhir 2019 hingga Oktober 2020. Mekanismenya, barang masuk ke Ambon. Jika dalam waktu 30 hari sejak di kawasan pabean, tidak dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan, maka dinyatakan dikuasai negara.
"Setelah itu kami pindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean. Jika tidak dikuasai dalam waktu 60 hari sejak masuk ke TPP, maka ditetapkan sebagai barang milik negara, kami berkoordinasi dengan KPKNL untuk penyelesaian untuk proses pemusnahan, " ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait