Ilustrasi, Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku diperiksa Divisi Propam karena diduga menodongkan senjata api kepada warga. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu sudah menyalahi disiplin dan etik Polri.

"Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," ucapnya.

Dia meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.

"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," katanya.

Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network