Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo saat konferensi pers kasus narkoba. (ANTARA/Winda Herman)

“Barang bukti yang ada handphone, para pelaku, sabu, kemudian uang hasil penjualan 4 juta lebih. Kemudian dua buah ATM, di mana ATM ini kita duga sebagai keluar masuknya uang kejahatan. Kemudian ada barang-barang lain hasil kejahatan yang ada di kantor. Barangnya besar ada bentuk TV, AC, dan seterusnya,” sebutnya. 

Selain itu, Cahyo menambahkan terkait informasi ada dua anggota Polri dan hanya satu orang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika ini sebagai kekeliruan.

“Ini tersangka AS anggota polisi, yang dua ini F dan R bukan anggota Polri. Jadi gini, tolong pisahkan F dan R. Untuk cerita ada nama FR itu pada saat kami melakukan penjajakan terhadap AS yang ternyata ada di rumah F dan R. maka disambungkan saat itu dengan FR,” kata Cahyo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network