Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Dok Polda Maluku)

"Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi," ujarnya.

Diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka CL diduga merusak kios milik korban berinisial T. Atas tindakan tersebut, korban merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka di balik aksi tersebut seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku.

Kompol CL saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dia mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Maluku pun menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Kompol CL.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network