Ilustrasi bocah 12 tahun diperkosa oknum pegawai Kejari Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

Dia menegaskan, Kejagung berkomitmen terhadap seluruh personel jika sesuai hasil pemeriksaan/inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tersangka JL memerkosa bocah 12 tahun pada awal Maret 2022. Peristiwa pemerkosaan ini ini dilakukan di rumahnya, ketika korban yang diduga memiliki keterbelakangan mental sedang bermain dengan anak tersangka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network