Dia menegaskan, Kejagung berkomitmen terhadap seluruh personel jika sesuai hasil pemeriksaan/inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, tersangka JL memerkosa bocah 12 tahun pada awal Maret 2022. Peristiwa pemerkosaan ini ini dilakukan di rumahnya, ketika korban yang diduga memiliki keterbelakangan mental sedang bermain dengan anak tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait