Usai melancarkan perbuatan bejat, pelaku melepaskan korban yang langsung mengenakan pakaian untuk pulang ke rumah. Merasa menjadi korban kebiadaban pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Waesam.
Atas perbuatannya, oknum guru honorer tersebut dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait