Dia juga mengatakan, proses hukum kasus penjualan amunisi ini sudah mendapat perhatian dari Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Karena itu, yang bersangkutan bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI AD.
"Kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait