Komandan Pomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Johni PJ Pelupessy. (Foto: Antara)

Dia juga mengatakan, proses hukum kasus penjualan amunisi ini sudah mendapat perhatian dari Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Karena itu, yang bersangkutan bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI AD.

"Kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network