Napi Lapas Kelas II B Tual tidak mendapat layanan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi oleh Dinas Kesehatan baru menyasar petugas lapas yang dilakukan pada Mei 2021. Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun

TUAL, iNews.id - Warga binaan atau narapidana (napi) yang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas II B Tual, Maluku Tenggara (Malra) tidak menerima layanan vaksinasi Covid-19. Pelayanan terkait pandemi Covid-19 hanya sebatas penyemprotan disinfektan di setiap kamar sel.

Kalapas Kelas II B Tual, Muhamad Alamsyah Rahman mengatakan, hanya petugas lapas saja yang telah mendapat vaksinasi pada Mei 2021. Sementara warga binaan sama sekali belum divaksin.

"Seluruh petugas sudah menjalani vaksinasi, untuk warga binaan belum," kata Alamsyah, Jumat (2/7/2021).

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh anggota lapas yang memiliki pelatihan perawat. Anggota tersebut memahami cairan yang dibutuhkan untuk menyemprot kamar sel.

Alamsyah tidak menyebutkan kapan pihaknya mengajukan permohonan vaksinasi untuk napi kepada Dinas Kesehatan. Sebab kegiatan ini penting untuk mencegah terjadinya klaster lapas seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

"Karena jatah kemarin itu untuk petugas dulu. Untuk warga binaan akan kami minta kembali," tuturnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network