AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan dermaga serta sarana Lantamal IX/Ambon. Dalam kasus ini, jaksa sudah menersangkakan empat orang termasuk Kepala Desa Tawiri.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menuturkan, pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pada Kamis (1/7/2021). Para saksi tersebut yakni, Mucthar Camma selaku ketua tim yuridis dari Kantor BPN/ATR Kota Ambon, Dominggus Helaha sebagai bendahara gereja, dan Marthin Patty sebagai anggota saniri negeri.
"Para saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 WIT sampai dengan pukul 14:00 WIT," ujar Wahyudi.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara atas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kades Tawiri berinisial JNT, mantan Kades JST, JRT dan JRS selaku anggota saniri. Keempat tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa hasil pembebasan lahan milik Desa Tawiri.
Proses pembebasan lahan terjadi pada 2015 yang digunakan untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX/ Ambon. Sedangkan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku mengantongi sejumlah bukti dan hasil audit kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa sehingga ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk raja Tawiri, Jacob N Tuhuleruw dan stafnya. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait