"Dia dihukum 3,5 tahun dan baru menjalani 11 bulan masa hukuman serta mendapat remisi sebulan," katanya.
Saat ini, kasus napi kabur tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah. Polisi telah menetapkan statusnya sebagai DPO.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait