Mensos Risma menemui gadis korban kekerasan seksual di Kabupaten Ende, NTT. (ANTARA/Kemensos RI)

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari agar bagaimana hukuman itu maksimal karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ucapnya.

Diketahui pelaku kekerasan seksual kepada NA yakni saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga lain. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maka hukuman pidana ditambah sepertiga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network