AMBON, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dikutip Senin (8/5/2023).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi para pelaku perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait