JPU tetap tuntut mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius 7,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/daniel/)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Biarlah Majelis Hakim yang menilai, tetapi kami tetap pada tuntutan semula dan terdakwa bersama penasihat hukumnya juga pada pembelaan mereka," ujar Asmin Hamja, Kamis (27/4/2023).

Penegasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembelaan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga yang berangkutan dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Selain itu, pembelaan disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Herman Koedoeboen. Dalam kesempatan itu terdakwa juga juga membacakan nota pembelaan tersendiri yang dibuat dengan tulisan tangan.

"Saya bersumpah bahwa pemberian dana kepada pihak ketiga atas kebijakan dan perintah Bupati MBD saat itu, namun JPU juga tidak menghadirkannya sebagai saksi bersama pihak ketiga yang menerima dana tersebut," kata terdakwa.

Karena awalnya perintah mencairkan uang Rp1,5 miliar tersebut ditolak terdakwa selaku Plt Sekda MBD, namun bupati saat itu menegaskan ini merupakan diskresi kepala daerah untuk kabupaten yang baru terbentuk dan kebijakan ini tidak bisa diadili.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network