Selanjutnya Tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, penahanan dilakukan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 – 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia Panwaslu setempat.
Dia menjelaskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ucapnya.
Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait