AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun anggaran 2015-2018.
"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, penyidik Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus ini sejak 2020, setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon. Atas perbuatannya, dia diduga merugikan negara Rp2,2 miliar.
Penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki membenarkan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bosnas dan Bosda tahun 2015-2018.
"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," katanya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana Bosnas dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa hingga penjualan sejumlah aset sekolah.
Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT Pos dan Giro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait