Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Masyarakat Kota Ambon, Maluku dilarang konvoi kendaraan pada malam Natal dan Tahun Baru. Penyelenggaraan panggung musik seperti tahun-tahun sebelumnya juga ditiadakan. 

"Langkah ini diambil pemkot mengingat kasus penyebaran virus corona di Indonesia maupun khususnya di Kota Ambon yang masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Sabtu (12/12/2020). 

Penjelasan ini juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Mapolresta Ambon dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Siwalima 2020 untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah melakukan diskusi internal antara wali kota bersama para pejabat membahas pelaksanaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kebijakan yang diputuskan antara lain meniadakan kegiatan panggung hiburan dan larangan warga konvoi kendaraan.

"Begitu juga dengan perayaan ibadah malam Natal agar dilaksanakan dalam beberapa tahap ibadah guna menghindari timbulnya kerumunan dan dapat mencegah penyebaran virus corona," katanya. 

Kebijakan Pemkot Ambon ini juga salah satu langkah dalam mendukung Polresta Pulau Ambon yang melaksanakan Operasi Lilin Siwalima 2020.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network