Jubir Kejati Malut Richard Sinaga memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bumdes dan penanganan Covid-19 oleh Kejari Morotai dimonitor. Foto: iNews.id/Ismail Sangaji

TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Bumdes dan penanganan Covid-19 dari Kejari Morotai. Aspirasi itu datang dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) yang menganggap Kejari Morotai tidak mengalami progres dalam menangani kasus tersebut.

Juru Bicara Kejati Malut, Richard Sinaga, mengakui adanya desakan itu. Bahkan sejumlah pengurus Hippmamoro telah beraudiensi ke Kantor Kejati Malut, Senin (30/8/2021).

“Intinya kita sampaikan ke mereka proses penanganannya sementara berjalan. Sekarang ini menunggu hasil audit kalau tidak salah dari inspektorat provinsi,” kata Richard, Selasa (31/8/2021).

Dia memastikan Kejati Malut memonitor penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejari Pulau Morotai. Lambannya penanganan kasus bukan berarti adanya permasalahan khusus melainkan untuk kehati-hatian.

“Kejati Malut tetap melakukan evaluasi demi terang suatu permasalahan yang disampaikan ke kita. Maka rekan-rekan Hippmamoro juga harus ikut mengawal agar tidak simpang siur sehingga semua dapat menjadi terang,” ujarnya.

Hippmamoro sempat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Malut. Mereka menilai Kejari Morotai tidak mampu mengusut perkara korupsi dana Bumdes dan penanganan Covid-19.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network