JAKARTA, iNews.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu penyidik Polda Maluku Utara (Malut) dalam menangani perkara pemerkosaan remaja yang diduga dilakukan Briptu Nikmal. LPSK bakal fokus pada pendampingan korban dan siap melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, jajarannya siap melindungi pihak-pihak yang mengetahui kasus ini dari potensi intimidasi. Dalam waktu dekat tim akan mendatangi Polda Malut untuk menemui korban dan melakukan asesmen medis dan psikologis sekaligus berkoordinasi dengan penyidik.
"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu, dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman,” kata Edwin, Kamis (24/6/2021).
Edwin juga menegaskan, LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan terhadap korban. Terlebih korban masih di bawah umur.
“Kita tahu korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. Apalagi, pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara,” kata dia.
LPSK turut mengecam tindak pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang oknum polisi terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Malut. Aparat sejatinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat bukan sebaliknya.
“Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat,” ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait