TERNATE, iNews.id - Sebanyak 64 orang pengendara di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dikenakan sanksi di tempat. Mereka tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Mereka yang dikenakan sanksi dengan denda Rp50.000 per orang. Totalnya Rp800.000," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif A Gani, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes bertempat di Jalan Merdeka, Belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Operasi digelar sejak pukul 09.00 WIT.
Arif menyatakan, 16 dari 64 pelanggar dikenakan sanksi denda. Sementara 33 orang mendapat sanksi sosial. Sementara 15 orang lain mendapat teguran lisan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait