Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

Dia mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa. Selain itu memastikan hanya orang asing legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.

Selama tahun 2022, Imigrasi Kupang baru mendeportasi satu WNA. Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut yakni EYM asal Australia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network