Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut telah diberikan teguran atau peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.
"Apabila pelanggaran serupa dilakukan lagi, akan mendapat sanksi yang lebih berat selain deportasi," ucapnya.
Dia menambahkan, dengan pendeportasian dua WNA tersebut, total selama periode Januari-25 April 2023 ada 14 warga Timor Leste dipulangkan ke negara asal. Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi serta beberapa di antaranya langgar batas waktu tinggal.
Editor : Donald Karouw
warga negara asing wna Dideportasi Imigrasi Atambua kabupaten belu nusa tenggara timur izin tinggal
Artikel Terkait