Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi dua WNA Timor Leste saat dideportasi melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut telah diberikan teguran atau peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.

"Apabila pelanggaran serupa dilakukan lagi, akan mendapat sanksi yang lebih berat selain deportasi," ucapnya.

Dia menambahkan, dengan pendeportasian dua WNA tersebut, total selama periode Januari-25 April 2023 ada 14 warga Timor Leste dipulangkan ke negara asal. Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi serta beberapa di antaranya langgar batas waktu tinggal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network