Diketahui, pemecatan Hens Songjanan sempat viral di media sosial. Dia mendapat PTDH karena pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan.
Ayahnya diketahui merupakan seorang warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Kapendam XVI/PattimuraKolonel Arh Adi Prayoga sebelumnya mengatakan, TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021 yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan dipalsukan. Termasuk seluruh dokumen keluarganya.
"Hens DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata karena pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Hens telah ditarik atau dicabut Dinas Dukcapil Kota Tual," ujar Adi Prayoga di Ambon, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan, hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada 31 Maret 2022.
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Menurutnya, Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait