Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora (kedua dari kiri). (Foto: Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial S alias A (36) saat transit di Kota Ambon, Maluku. Dia diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 305,15 gram dari Makassar ke Kota Tual.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, mengatakan tersangka ditangkap di Penginapan Kembar, Kecamatan Teluk Ambon, pada Jumat (10/3/2023) pukul 19.00 WIT lalu.

Menurut Arthur, pelaku ditangkap saat transit di Ambon untuk menuju Tual. Tersangka diduga telah dua kali menyelundupkan narkoba ke Tual.

"Ini kali yang kedua dilakukan tersangka. Kasus ini sementara kita kembangkan. Barang buktinya cukup besar untuk wilayah hukum polresta," ujar Arthur, dikutip dari portal Polri, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi dari security Bandara Pattimura.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura kemudian berkoordinasi dengan  Kasat Resnarkoba dan dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di dalam Penginapan Kembar tepatnya di kamar 01," ujar dia.

Saat itu, kata Arthur, petugas menemukan dan mengamankan empat paket sabu-sabu dalam plastik bening berukuran sedang yang disembunyikan di bawah alas sepatu Nike.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network