Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo berwarna putih menggunakan chasing bergambar laba-laba diduga milik terduga pelaku.
Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Alor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/337/IX/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
"Ahamdulillah korban selamat dan pelaku lagi dicari untuk kita proses lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait