Polisi mengevakuasi jenazah korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh seorang sopir taksi di Kota Tidore, Kepulauan Maluku Utara, Kamis (18/7/2019). (Foto: iNews/Agus Suprianto)

Kasus ini terungkap setelah informasi mengenai korban yang hilang, beredar di media sosial Facebook. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke ke Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diduga terkait dengan hilangnya korban. Informasi mengenai pelaku juga beredar di Facebook. Pencarian korban dan pelaku terbantu oleh warga yang memberikan informasi.

Polisi juga mendapat informasi mengenai pengiriman sepeda motor milik pelaku dari tempat tinggalnya Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Kamis (18/7/2019). Sementara pelaku diketahui sudah tidak di Malifut, melainkan di Tidore. Selanjutnya, polisi menyelidiki tujuan pengiriman sepeda motor pelaku, yang ternyata saudara calon istrinya.

Dari keterangannya, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, rumah salah satu rekannya di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan.

Pelaku yang ditangkap polisi mengakui perbuatannya memerkosa, membunuh korban, lalu mencuri barang-barangnya. Polisi juga mengumpulkan barang bukti terkait aksi bejat pelaku.

Mayat korban ditemukan pada Kamis (18/7/2019), dalam kondisi setengah telanjang, ditutupi terpal, dan dedaunan kering di semak belukar di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Motif pelaku memang ingin menguasai harta benda korban. Sebelum dikuasai, si korban diperkosa dulu, dibunuh, lalu diambil barang-barangnya,” kata Anton.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di Halmahera Timur. Saat itu, pelaku divonis empat tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 339 tentang Pembunuhan Diawali dengan Tindak Pidana Lainnya, dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network