Ilustrasi pemusnahan surat suara. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

AMBON, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, memusnahkan 2.137 lembar surat suara yang dinyatakan rusak maupun kelebihan. Langkah ini dilakukan usai KPU melakukan penghitungan dan penyortiran surat suara.

"Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari tahap pertama sebanyak 2.025 lembar, surat suara tambahan 73 lembar dan surat suara lebih sebanyak 37 lembar," kata Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Selasa (8/12/2020).

Mustafa mengakui, surat suara yang dimusnahkan sudah melalui penyortiran karena termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak layak diterima oleh KPU dari perusahaan PT Pura Bamtama.

Dia memastikan, seluruh logistik pilkada telah tiba di 251 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan dan 119 desa/kelurahan yang ada di wilayah itu. Maka, pilkada akan berlangsung secara serentak sesuai jadwal yang ditentukan pada Rabu (9/12/2020).


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network