TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Agenda ini akan dilakukan pada bulan Ramadan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Halut, M Rizal mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan rancangan anggaran. Setelah itu, KPU akan mengusulkan anggaran tersebut ke Pemda Halut.
PSU ini, kata Rizal, untuk menindaklanjuti putusan MK. Pelaksanaannya di 5 TPS dan akan diagendakan pada bulan Ramadan.
"Kami sudah rapat dengan KPU RI. Terkait jadwal pelaksanaan PSU mungkin minggu depan sudah diumumkan. Kemudian PSU akan dilaksanakan dalam bulan Ramadan," ujarnya Kamis (25/3/2021).
Dia menyebut, sesuai putusan MK untuk PSU Pilkada Halut, maka terhitung 45 hari sejak putusan disampaikan dan dipastikan PSU bakal dilaksanakan dalam bulan Ramadan tahun 2021. Terkait dengan teknis lainnya, saat ini KPU sedang melakukan pembahasan internal.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait