JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Tiga saksi tersebut adalah Laurenzius CS Sembiring selaku advokat dari Firma Hukum Lima & Bintang sekaligus pengelola investasi Ivana Kwelju, Sekretaris di Firma Hukum Lima & Bintang Muji Nurjaroh, dan perangkat desa atau mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013 Rismawan Andrianto.
"Hari ini, tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Maluku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Editor : Kastolani Marzuki
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Buru Selatan komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait