KPK memelajari kasus dugaan korupsi kegiatan STQN di Sofifi, Maluku Utara. (Foto: ANtara)

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelajari kasus dugaan korupsi anggaran Seleksi Tilawatil Quran tingkat Nasional (STQN) ke XXVI tahun 2021 yang berlangsung di Sofifi, Maluku Utara. Laporan dugaan korupsi itu sebelumnya sudah diterima KPK.

“Laporan ataupun demonstrasi, kami terima sebagaimana laporan pada umumnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Ternate, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan tim Dumas (pengaduan masyarakat) telah menelaah laporan tersebut.

"Kalau kemudian ada potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka akan diteruskan ke proses penyelidikan, maka Dumas sudah lakukan telaah," katanya.

Ghufron menambahkan semua laporan dan demo di KPK akan diproses. Tapi prosesnya sekarang masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat.

Menurut dia, KPK sudah menerima sejumlah laporan kasus korupsi dari Maluku Utara. Namun demikian, pihaknya belum bisa membuka ke publik terkait dengan laporan-laporan tersebut.

"Kalau secara kuantitas, kami tidak bisa menjelaskan satu per satu, karena memang menjaga kerahasiaan. Tapi yang jelas dari Maluku Utara, KPK banyak menerima laporan atau pengaduan," katanya.

Dia menyebut, semua laporan ini akan ditelaah di Dumas. Dari penelahan itu jika ada potensi korupsi dan masuk dalam wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti ke penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan maupun penuntutan.

"Akan tetapi, kalau korupsi bukan wilayah atau wewenangnya KPK, maka kita akan limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, yaitu kepolisian dan Kejaksaan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network