JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam kantor dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Maluku. Serangkaian penggeledahan itu berlangsung sejak Kamis (20/1/) hingga Jumat (21/1).
"Secara berturut-turut, Kamis (20/1) dan Jumat (21/1). Tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Enam kantor Pemkab Buru Selatan digeledah yakni kantor dinas sosial, kantor dinas PUPR, kantor dinas PTSP, kantor dinas lingkungan hidup, kantor dinas kesehatan, dan kantor dinas perhubungan.
Selain enam kantor dinas, KPK juga menggeledah kantor pemberdayaan masyarakat desa, perempuan, dan anak, kantor koperasi dan usaha menengah, serta rumah para pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen aliran uang yang berkaitan dengan perkara ini.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Selanjutnya, barang-barang yang diamankan tersebut akan dianalisis untuk proses penyitaan. Analisis barang bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 sampai 2016 ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satu yang dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu seorang mantan kepala daerah di Buru Selatan. Hanya saja, Ali masih enggan membeberkan secara jelas siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
KPK baru akan mengumumkan para tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait