Ilustrasi bendahara pengeluaran pembantu BPBD Seram Bagian Barat jadi tersangka korupsi dana darurat penanganan gempa. (Foto : ist)

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bila jaksa penyidik sudah merasa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi, akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kesatu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Wahyudi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network